salju

Senin, 11 November 2013

Agama Islam " Riba dan Syirkah dalam Islam "


Riba dan Syirkah dalam Islam

A.   Menghindari Riba

            Riba menurut istilah syarak adalah: suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama sekali menurut syarak, atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang pihutang,pinjaman,gadai atau sewa-menyewa.
            Islam mengharamkan riba karena akan menyulitkan hidup manusia,terutama mereka yang memerlukan pertolongan,menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin,serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu.

Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian.
1) Riba Fadal
            Riba fadal yaitu: tukar-menukar dua buah barang yang sama jenisnya,tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
2) Riba Nasiah
            Riba nasiah yaitu: tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan
3) Riba Qardi
            Riba qardi yaitu: meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami.
4) Riba Yad
            Riba yad yaitu: berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima.
Mengenai Riba, saya sarankan untuk melihat video berikut.



B. Asas-asas Kerja Sama Ekonomi (Syirkah) Dalam Islam

1.MUSYARAKAH.

            Musyarakah adalah: akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a.Dasar hukum.
b.Syarat-syarat musyarakah.
            1) Benda (harta dinilai dengan uang).
            2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya.
            3) Harta-harta dicampur.
            4) Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu.
            5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.
c. Jenis-jenis Musyarokah.
                        1) Musyarakah pemilikan.
                        2) Musyarakah akad.
Musyarakah akad terbagi menjadi :
a) Syirkah ‘inan.
b) Syirkah mufawadah
c) Syirkah a'mal
d) Syirkah wujuh.



2) MUDARABAH (BAGI HASIL)

            Mudarabah adalah: akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh modal,sedangkan yang lainnya menjadi pihak pengelola.
A. Dasar hukum.
B. Jenis-jenis mudarabah.
            1. mudarabah mutlaqah.
            2. mudarabah muqayyadah.

3) MUSAQAH,MUZARAAH,DAN MUKHABARAH

a. Musaqah.
            Musaqah adalah: bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi uda menurut perjanjian sewaktu akad.
b. Muzara’ah
            Muzara’ah adalah: kerja sama dalam pertanian berupa sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang,sedangkan benih (bibit tanaman) dari pekerja (petani).
c. Mukhabarah
            Mukhabarah adalah: kerja sama dalam pertanian berupa sawah (ladang)seperdua,atau sepertiga kurang atau lebih,sedangkan benihnya dari pemilik sawah (ladang).

4.PERBANKAN ISLAM


                        Ekonomi islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah.
                        Bank islam adalah: sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum (syariat) islam dan tidak memakai sistem bunga. Karena,bunga dianggap riba yang diharamkan oleh islam.
                        Sebagai pengganti sistem bunga,bank islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba. Antara lain sebagai berikut:
a.Wadiah atau titipan uang.


b.Mudarabah.
c.Syirkah (perseroan)
d.Murabahah
e.Qard hasan atau pinjaman yang baik.
            Bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia adalah: PT.Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada 1 Mei 1992.
            Kehadiran bank syariah memiliki hikmah yang cukup besar,diantaranya:
1.Umat Islam berpendirian bahwa bunga bank konvensional adalah: riba.maka, bank syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya,baik dengan cara deposito,bagi hasil maupun lainnya.
2.Untuk menyelamatkan umat islam dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan dari sikaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non-islam yang menyebabkan umat islam berada di bawah kekuasaan bank. Sehingga,umat islam belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakt,terutama dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
4.Bank islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif untuk kepentingan agama dan umum.

5.ASURANSI ISLAM


            Asuransi pada umumnya,termasuk asuransi jiwa,menurut pandangan islam adalah: termasuk masalah ijtihadiah  artinya,masalah tersebut perlu dikaji hukumnya karena,dia tidak ada penjelasan yang mendalam di dalam al-quran atau hadis secara tersurat.
                        Secara operasional,asuransi yang sesuai dengan syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal berikut:
1- Mempunyai akad takafuli (tolong menolong) untuk memberikan santunan atau perlindungan atas musibah yang akan datang.
2- Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana.
3- Premi memiliki unsur tabaruq atau mortalita (harapan hidup)
4- Dari rekening tabarru (dana kebajikan seluruh peserta) sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah.
5- Mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah: sharing of risk di mana apabila terjadi musibah, maka semua peserta ikut (saling) menanggung dan membantu.
6- Keuntungan (profit) dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudarabah) atau dalam akad dapat berbentuk hadiah kepada peserta.
7- Mempunyai mimpi akidah ,sosial serta mengangkat perekonomian umat islam atau misi iqtisadi.

6.LEMBAGA KEUANGAN NONBANK YANG ISLAMI

a. Koperasi.

            Pengertian koperasi dari segi terminologi ialah: suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara kekeluargaan.
            Koperasi memiliki dua fungsi :
                        1. fungsi ekonomi.
                        2. fungsi sosial.
b. BMT (Baitul Maal Wat Tamwil)


            Merupakan lembaga keuangan mikro yang sangat sukses. BMT di Indonesia tumbuh dari bawah (masyarakat berekonomi lemah) yang di dukung oleh deposan-deposan kecil.

3 komentar:

Deni Kandaga mengatakan...

info yg berguna, saling melengkapi dengan artikel pada situs ini: Pengertian Riba

Unknown mengatakan...

Terima kasih :)

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar