Riba dan Syirkah dalam Islam
A.
Menghindari
Riba
Riba menurut istilah syarak adalah:
suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak
diketahui sama sekali menurut syarak, atau dalam tukar menukar itu disyaratkan
menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada
hutang pihutang,pinjaman,gadai atau sewa-menyewa.
Islam mengharamkan riba karena akan
menyulitkan hidup manusia,terutama mereka yang memerlukan
pertolongan,menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya
dan miskin,serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu.
Ulama
fikih membagi riba menjadi empat bagian.
1)
Riba Fadal
Riba fadal yaitu: tukar-menukar dua
buah barang yang sama jenisnya,tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan
oleh orang yang menukarnya.
2)
Riba Nasiah
Riba nasiah yaitu: tukar-menukar dua
barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya
disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan
3)
Riba Qardi
Riba qardi yaitu: meminjamkan
sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami.
4)
Riba Yad
Riba yad yaitu: berpisah dari tempat
akad jual beli sebelum serah terima.
Mengenai Riba, saya sarankan untuk melihat video berikut.
B. Asas-asas
Kerja Sama Ekonomi (Syirkah) Dalam Islam
1.MUSYARAKAH.
Musyarakah adalah: akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing
pihak memberikan konstribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a.Dasar
hukum.
b.Syarat-syarat
musyarakah.
1) Benda (harta dinilai dengan
uang).
2) Harta-harta itu sesuai dalam
jenis dan macamnya.
3) Harta-harta dicampur.
4) Satu sama lain membolehkan untuk
membelanjakan harta itu.
5) Untung rugi diterima dengan
ukuran harta masing-masing.
c.
Jenis-jenis Musyarokah.
1) Musyarakah pemilikan.
2) Musyarakah akad.
Musyarakah
akad terbagi menjadi :
a)
Syirkah ‘inan.
b)
Syirkah mufawadah
c) Syirkah a'mal
d)
Syirkah wujuh.
2)
MUDARABAH (BAGI HASIL)
Mudarabah adalah: akad kerjasama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh
modal,sedangkan yang lainnya menjadi pihak pengelola.
A.
Dasar hukum.
B.
Jenis-jenis mudarabah.
1. mudarabah mutlaqah.
2. mudarabah muqayyadah.
3)
MUSAQAH,MUZARAAH,DAN MUKHABARAH
a.
Musaqah.
Musaqah adalah: bentuk kerja sama
dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain
(petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi uda
menurut perjanjian sewaktu akad.
b.
Muzara’ah
Muzara’ah adalah: kerja sama dalam
pertanian berupa sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau
kurang,sedangkan benih (bibit tanaman) dari pekerja (petani).
c.
Mukhabarah
Mukhabarah adalah: kerja sama dalam
pertanian berupa sawah (ladang)seperdua,atau sepertiga kurang atau
lebih,sedangkan benihnya dari pemilik sawah (ladang).
4.PERBANKAN
ISLAM
Ekonomi islam berbeda
dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran islam
yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah.
Bank islam adalah:
sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum (syariat)
islam dan tidak memakai sistem bunga. Karena,bunga dianggap riba yang
diharamkan oleh islam.
Sebagai pengganti sistem
bunga,bank islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba. Antara
lain sebagai berikut:
a.Wadiah
atau titipan uang.
b.Mudarabah.
c.Syirkah
(perseroan)
d.Murabahah
e.Qard
hasan atau pinjaman yang baik.
Bank syariah pertama yang beroperasi
di Indonesia adalah: PT.Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada 1 Mei 1992.
Kehadiran bank syariah memiliki
hikmah yang cukup besar,diantaranya:
1.Umat
Islam berpendirian bahwa bunga bank konvensional adalah: riba.maka, bank syariah
menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya,baik dengan cara deposito,bagi hasil
maupun lainnya.
2.Untuk
menyelamatkan umat islam dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan
dari sikaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang
lemah ekonominya.
3.Untuk
menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non-islam yang
menyebabkan umat islam berada di bawah kekuasaan bank. Sehingga,umat islam
belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan
masyarakt,terutama dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
4.Bank
islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola
zakat secara langsung. Dan bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang
terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif untuk kepentingan agama dan umum.
5.ASURANSI
ISLAM
Asuransi pada umumnya,termasuk
asuransi jiwa,menurut pandangan islam adalah: termasuk masalah ijtihadiah artinya,masalah tersebut perlu dikaji
hukumnya karena,dia tidak ada penjelasan yang mendalam di dalam al-quran atau
hadis secara tersurat.
Secara
operasional,asuransi yang sesuai dengan syariah memiliki sistem yang mengandung
hal-hal berikut:
1-
Mempunyai akad takafuli (tolong menolong) untuk memberikan santunan atau
perlindungan atas musibah yang akan datang.
2-
Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana.
3-
Premi memiliki unsur tabaruq atau mortalita (harapan hidup)
4-
Dari rekening tabarru (dana kebajikan seluruh peserta) sejak awal sudah
diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah.
5-
Mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah: sharing of risk di mana
apabila terjadi musibah, maka semua peserta ikut (saling) menanggung dan
membantu.
6-
Keuntungan (profit) dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi
hasil (mudarabah) atau dalam akad dapat berbentuk hadiah kepada peserta.
7-
Mempunyai mimpi akidah ,sosial serta mengangkat perekonomian umat islam atau
misi iqtisadi.
6.LEMBAGA
KEUANGAN NONBANK YANG ISLAMI
a.
Koperasi.
Pengertian koperasi dari segi
terminologi ialah: suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara kekeluargaan.
Koperasi memiliki dua fungsi :
1. fungsi ekonomi.
2. fungsi sosial.
b.
BMT (Baitul Maal Wat Tamwil)
Merupakan lembaga keuangan mikro
yang sangat sukses. BMT di Indonesia tumbuh dari bawah (masyarakat berekonomi
lemah) yang di dukung oleh deposan-deposan kecil.
3 komentar:
info yg berguna, saling melengkapi dengan artikel pada situs ini: Pengertian Riba
Terima kasih :)
Posting Komentar